TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengingatkan sekolah tingkat dasar dan menengah pertama, untuk tidak melakukan pungutan pada penerimaan siswa baru. Hal ini disampaikan oleh Sekertaris Disdik, Kadri Bangol kepada TOTABUAN.NEWS, Kamis, (21/06/2018).
“Kami telah melakukan rapat bersama Kepala Sekolah, baik SD pun SMP agar dalam penerimaan siswa baru, tidak membebankan biaya, semacam pungutan liar (pungli),” ujarnya.
Disdik akan menindak tegas, jika ada sekolah kedapatan melakukan pungli.
“Kalaupun ada yang melanggar, maka itu oknum. Dan, yang melanggar akan ditindak dengan tegas, karna Kementrian Pendidikan dengan jelas telah mengatur,” jelasnya.
Dirinya membenarkan, saat ini ada sejumlah yang sudah membuka pendaftaran bagi siswa baru.
“Ada pendaftaran tahap pertama, dan biasanya akan dibuka pendaftran tahap selanjutnya. Ini memang kewenangan sekolah namun, Disdik tetap mengingatkan dan telah mengimbau agar tidak mengambil pungutan dalam bentuk apapun. Terkait komite, itu hanya sebatas partisipasi dalam dunia pendidikan, untuk mendorong kemajuan dunia pendidikan, tidak dibebankan dan ditentukan sendiri,” pungkasnya.
Diketahui, saat ini jumlah sekolah di Kotamobagu 88, terdiri dari 75 Sekolah Dasar (SD), 69 negeri. Sedangkan 13 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 9 negeri, 4 swasta.
Peliput: Neno Karlina