TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow rupanya serius untuk menindaki kasus pelanggaran Undang-undang ITE.
Betapa tidak, saat ini sudah ada beberapa kasus yang sedang di proses. Bahkan kasus tersebut sudah pada tahap (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) SPDP ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Hal itu dibenarkan Kassubag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tammu kepada Totabuan News saat dihubung via seluler. Menurut Tammu dua kasus tersebut yakni kasus Asnawai Hasan terkait pelecahan terhadap perempuan di media sosial. Satunya lagi adalah kasus oknum staf KPU Kotamobagu Kifli Baluntu yang dilaporkan oleh Panwaslu Kotamobagu. “Semua kita proses, tinggal melengkapi berkas dan akan diserahkan ke Kejaksaan,” ujar Tammu.
Terpisah salah satu sumber dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu membenarkan kalau dua kasus itu tinggal menunggu kelengkapan berkas dari pihak kepolisian. “Iya sudah SPDP, jika berkas sudah dilengkapi kejaksaan akan menindaklanjuti,” jelas sumber tersebut.
Konni Balamba