TOTABUAN.NEWS, MANADO – Perlakuan tak lazim Polda Sulut saat melakukan penangkapan kepada Hendra Jacob pelaku dugaan kasus pelanggaran UU ITE, mentah setelah dilimpahkan ke Kejari Manado.
Setelah dilimpah Kamis (26/7/2018), calon DPD RI ini dipulangkan oleh Kejari Manado dan hanya wajib lapor. Meski begitu, perlakuan tak lazim masih ditunjukkan Polda Sulut ketika melimpahkan tersangka kasus pencemaran nama baik tersebut.
Kurang lebih empat personel bersenjata lengkap dikerahkan untuk mengawal Hendra ke Kejari. “Berkasnya sudah kami terima, tapi tersangka tidak ditahan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kajari Manado, Patris Silour Moluke.
Patris menambahkan alasan pihaknya menahan Hendra Jacob karena pasal yang dikenakan masih dibawah lima tahun. “Sesuai pasal 27 UU ITE ancaman hukumannya 4 tahun, jadi kami hanya kenakan wajib lapor,” beber dia.
Ia juga berjanji akan secepatnya melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Manado. “Secepatnya kami limpahkan,” tegasnya.
Pengamat politik Sulut Taufik Tumbelaka, menilai bahwa kasus antara Hendra Jacob dan pelapor Jackson Kumaat yang merupakan ketua DPD Partai Hanura sebenarnya adalah gesekan dalam partai. “Sebenarnya ini hanya gesekan dan kemudian menjadi bola liar di media sosial,” kata dia.
Tumbelaka menambahkan bahwa kasus ini bisa diatasi dengan kepala dingin jika masing-masing mau mendengarkan pendapat. “Karena seorang politisi itu tidak boleh kebal kritikan,” tegasnya.
David Rumondor