TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Setelah berbagai upaya, akhirnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu berencana datangi langsung rumah penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP). Hal ini dikatakan Kepala Bidang, Pengelolaan Informasi Adminstrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil, Adi Malah kepada sejumlah awak media, Senin (20/08/2018).
“Kami berinisiatif turun ke Desa/Kelurahan untuk door to door, berdasarkan korordinasi dan fasilitasi dari Lurah/Sangadi, pada akhir Agustus ini” kata Malah.
Menurutnya, saat ini ada 6009 orang wajib KTP di Kotamobagu, yang belum melakukan perekaman.
“Dengan kalkulasi, 130 orang dengan usia sekolah (17-18 tahun), dari data bulan Januari sampai Juni. Sisanya, adalah bukan usia sekolah lagi, sehingga upaya ini, akan kami lakukan dengan dasar by name, by adress yang dimiliki capil,” jelas Malah.
Sebelumnya, pihak Disdukcapil, akan mengadakan sampling desa/kelurahan yang paling berpotensi didatangi terlebih dahulu.
“Kami lihat, apa yang jadi kendala sehingga belum melakukan perekaman. Kami tidak akan ke balai desa, tapi langsung ke rumah,” ungkap Malah.
Dirinya berharap, dengan upaya ini, tidak ada lagi warga Kotamobagu, yang belum melakukan perekaman.
“Yang terbaiklah, biar tidak ada wajib KTP yang belum memiliki e-KTP,” pungkas Malah.
Peliput: Neno Karlina