DPRD Bolmong Paripurnakan Pertanggungjawaban APBD 2017

0
68

TOTABUANEWS, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan rapat paripurna tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolmong 2017, diruang rapat paripurna DPRD Bolmong, Selasa (7/8/2018).

Menurut Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, berdasarkan UUD Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UUD nomor 9 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UUD 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah pasal 320 mengamanatkan, bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Lanjutnya, kepala daerah dalam hal ini pemerintah daerah (pemdah) telah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 dalam sidang paripurna DPRD yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

“Sehubung dengan itu, maka DPRD telah menindaklanjuti Ranperda dimaksud, dengan mengadakan rapat-rapat dengan mitra kerja eksekutif, untuk membahas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bolmong 2017,” ungkapnya.

Menurutnya, Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda, oleh ke enam fraksi yang ada, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Kebangkitan Nasional Sejahtera.

“Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 telah disetujui menjadi Perda. Dan telah diserahkan kepada Bupati Bolmong untuk dikonsultasikan kepada Gubernur dalam rangka evaluasi Ranperda,” jelasnya.

Dilaksanakan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan peraturan menteri dalan negeri RI nomor 21 tahun 2011, tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri RI nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang antara lain menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan KUA-PPAS dan pembahasannya dilakukan oleh Banggar DPRD bersama tim anggaran Pemerinta daerah.

Sementara itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Bolmong yang telah selesai membahas, memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan terhadap Ranperda, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda.

“Terkait dengan semua masukan dan saran yang disampaikan dalam paripurna ini, sepenuhnya akan menjadi perhatian dan pedoman bagi kami selaku pihak eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah ini,” terangnya.

Usai penyampaian pendapat akhir fraksi, kemudian dilanjutkan dengan penandatangan naskah Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda. Usai penandatanganan, naskah langsung diserahkan Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling kepada Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow. Naskah ini, nantinya akan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Sulut.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bolmong ini pun dihadiri oleh Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, Wakil Bupati (Wabub) Yanny Ronny Tuuk, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tahlis Gallang, Ketua TP-PKK Bolmong Lesly Lanny Kaligis, pimpinan SKPD, dan forkopimda.

Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.