TOTABUANEWS, BOLMONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Tahlis Gallang dipercayakan menjadi Pemateri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi-RI, di Dahlia Ball Room Hotel Aston Manado, Kamis (30/8/2018).
Dalam kegiatan itu, Sekda membawakan materi tentang Fungsi Monitoring dan Evaluasi Implementasi Dana Desa di Bolmong Tahun 2018.
Tahlis mengatakan bahwa Monitoring dan Evaluasi pengelolaan Dana Desa (Dandes), di Kabupaten Bolmong dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dengan melibatkan tenaga pendamping profesional secara kontinyu setiap triwulannya.
“Sedangkan pengawasan pengelolaan Dana Desa dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah di setiap tahap pencairan dana desa dengan tujuan untuk menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, menilai efisiensi dan efektivitas dalam pencapaian tujuan program yang telah ditetapkan oleh desa, serta bertujuan untuk memberikan saran dan perbaikan terhadap kekurangan dan kelemahan dalam pengawasan,” ujarnya.
Sekda Bolmong, dalam paparannya juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa kendala yang sering ditemui dalam penyaluran Dandes di bolmong, yaitu APB-Des terlambat ditetapkan oleh desa, laporan penggunaan Dana Desa yang belum dibuat baik itu laporan tahun sebelumnya maupun laporan penggunaan Dana Desa Tahap I, Dokumen Perencanaan Desa terkesan belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bahkan hanya diangggap sebagai pelengkap administrasi.
Masih kuatnya intervensi desa dalam penyusunan APB-Des, transparasi pengelolaan kegiatan Dana Desa yang sebagian Desa belum melakukannya berupa Papan informasi Kegiatan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang kurang diinformasikan ke masyarakat, masih lemahnya koordinasi dan komunikasi antara Kepala Desa, BPD dan Pendamping Desa yang justru selalu menjadi persoalan di Desa, pengetahuan dan pemahaman Pemerintah Desa masih minim dalam memahami regulasi yang ada.
“Tak hanya itu, pengawasan yang lemah dari masyarakat tentang penggunaan dan pemanfaatan Dana Desa pun ikut berpengaruh,” tukasnya.
Diketahui, dalam Rakor tersebut, peserta berasal dari kabupaten dan kota se-Sulawesi Utara dan Gorontalo, yaitu 1 orang camat dan 2 orang kepala desa tiap kabupaten/kota se-Sulawesi Utara dan Gorontalo, dan Kepala Dinas/Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa tiap kabupaten/kota se-Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Peliput: Ebby Makalalag