SK Pemberhentian Kamran Mochtar Cs Dipercepat

oleh -4 Dilihat
Ini Pengganti JiTu di Dewan Bolmong

TOTABUANEWS, BOLMONG – Usulan pengunduran diri tiga anggota dewan Bolmong yang pindah partai, mulai diproses oleh pemerintah daerah (Pemda) Bolmong.

Pihak Kesbangpol Bolmong pun segera mempercepat proses SK pemberhentian dari 3 anggota legislativ (aleg) tersebut.  Hal ini dikatakan Sekretaris Kesbangpol Bolmong, Decker Rompas, Selasa (21/8/2018). “Surat pengantar usulan sudah ditandatangani oleh Ibu Bupati Yasti dan secepatnya kami akan membawa ke Gubernur Sulut, Olly Dondokambey,SE,” katanya.

Lanjut Rompas, hal ini sudah sesuai tahapan dan oleh karena itu pihaknya tidak akan memperhambat. “Sebab, jika diperhambat maka kami bisa dituntut oleh yang bersangkutan. Kami pun akan proaktif, sehingga SK Pemberhentian 3 Aleg Bolmong bisa secepatnya keluar. Ini pun sesuai amanat undang-undang,” jelasnya.

Surat pengantar usulan ini dikarenakan ada 3 Aleg Bolmong dari PAN yang mengajukan permohonan diri, yakni Kamran Muchtar I, Nyoman Sarwa, dan Masri Daeng Masenge.

 

 Peliput: Ebby Makalalag

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.