TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kotamobagu akan bertindak tegas terhadap Perusahaan yang tidak melaporkan perekrutan karyawan.
“Selama ini memang masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan aktifitas perekrutan calon karyawan ke Dinas, harusnya itu dilaporkan, karena ini sudah sering kita sosialisasikan,” kata Kadis Tenaga Kerja Kotamobagu Hidayat Mokoginta Rabu (08/08/2018).
Menurut Hidayat, dengan dilaporkannya perekrutan karyawan, maka akan membantu Disnaker untuk mengukur jumlah para pencari kerja di Kotamobagu.
“Sering kali kita kesulitan untuk mengetahui jumlah tenaga kerja di Kotamobagu, sebab perusahaan tidak melapor, padahal ini sudah kita beritahukan sebelumnya, untuk itu diimbau mulai hari ini dan seterusnya harus melapor, apa terlebih perusahaan retail seperti Alfamart yang hampir setiap waktu melakukan perekrutan,” ungkap Hidayat.
Hidayat menegaskan, tidak akan memberi rekomendasi perpanjangan izin usaha.
“Kalau diingatkan, dan memang tidak diindahkan, ya bagaimana lagi. Kami berupaya melakukan pelayanan prima, tanpa pungli. Kami juga menyediakan tempat dan perlengkapan rekrutmen. Setidaknya, sebagai tamu, ya izin dong ke tuan rumah. Kalau memang tetap demikian, tidak menutup kemungkinan, saya tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan izin,” pungkas Hidayat.
Peliput: Neno Karlina