TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Hari Momintan, terdakwa tungal kasus pembunuhan seorang guru di Kobo Kecil pada 2016 silam, divonis bebas. Pemuda asal Desa Modayag Kabupaten Boltim yang hampir 2 tahun menjalani rentet proses hukum itu, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Rabu (04/18) siang.
Majelis Hakim yang diketuai Warsito, SH beranggotakan Rommel CH Danes, SH dan Raja Bonar Siregar, SH MH, menyatakan membebaskan terdakwa Hari Momintan oleh karena itu dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum. “Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya, perkara ini sempat dijatuhi putusan sela dengan amar membatalkan dakwaan jaksa oleh karena dianggap tidak cermat. Beberapa pekan selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum kembali mendakwa terdakwa dengan dakwaan aternatif Kesatu primer pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 353 ayat (1) KUHP. Selanjutnya dalam tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa dihukum 15 tahun penjara.
Atas putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan dalam persidangan masih pikir-pikir. Sedangkan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengaku menerima putusan tersebut.
Menariknya, terdakwa Hari Momintan didampingi oleh pengacara muda Eldy Satria Noerdin. Diketahui, Eldy merupakan pengacara yang dibilang sukses karena mengawal sejumlah kasus pembunuhan yang akhirnya diputus bebas.
Diwawa mengaku pihaknya sangat mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya, kasus ini memerlukan pendalaman aparat untuk menemukan siapa pelaku sebenarnya. Terlebih hingga saat ini motor korban tidak diketahui keberadaannya. “Saya yakin, jika motor korban ditemukan, akan sangat memudahkan aparat dalam melakukan penelusuran siapa dan bagaimana peristiwa pembunuhan malam itu sebenarnya terjadi,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, kasus pembunuhan ini bermula ketika warga Desa Kobo Kecil digemparkan dengan penemuan sosok mayat di perkebunan Desa Kobo Kecil, pada 18 Oktober 2016 silam. Dari penemuan mayat tersebut, aparat kepolisian selanjutnya mengembangkan pemeriksaan dan 3 hari setelahnya menangkap terdakwa karena diduga keras merupakan pelaku pembunuhan.
Menurut keterangan pihak kepolisian waktu itu, terdakwa ditangkap karena merupakan orang terakhir bersama korban. Terdakwa diamankan berserta sejumlah barang bukti antaranya sebilah pisau yang diduga digunakan sebagai alat melakukan pembunuhan.
Tim Totabuan News