TOTABUANEWS, BOLMONG – Soal kisruh masyarakat yag menolak PT Anugerah Sulawesi Indah yang akan menggusur lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk ditanami kelapa sawit di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tetap dijalankan.
Hal ini sebagaimana penuturan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow pekan lalu. Menurut Yasti, lahan sawit tersebut merupakan hak dari perusahaan.
“Saya kembali mengaskan, yang mengeluarkan izin bukan saya. Sementara ijin-ijin dari perusahaan sawit ini dikeluarkan bupati-bupati terdahulu, baik itu Ibu Marlina maupun pak Salihi,” tegas Bupati kepada sejumlah wartawan usai menghadiri kegiatan Bursa Inovasi Desa, Jumat (14/9/2018) di Gedung Bagas Raya Yadika, Kopandakan II Kecamatan Lolayan.
Meski ditolak masyarakat, Bupati menyebut kita harus menjaga. Sebab, kata dia, dikeluarkan ijin tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai bupati hari ini, kita tetap komit apa yang sudah diputuskan oleh bupati terdahulu,” ujar Mokoagow.
Lanjutnya, Pemkab Bolmong nantinya akan memfasilitasi untuk mempertemukan antara masyarakat dan perusahaan.
“Saya akan pertemukan masyarakat dan perusahaan dalam waktu dekat ini. Dengan pertemuan itu nantinya dapat diketahui apa keinginan masyarakat,” ungkapnya.
Srikandi Totabuan ini menambahkan, hari ini lahan-lahan tersebut adalah hak dari perusahaan. Jika dibatalkan kata dia, itu nantinya akan sama seperti kasus PT Melisa di Kecamatan Poigar. “Kemarin saja Pemkab Bolmong harus membayar ganti rugi. Uang dari mana? Kalau Rp6 miliar harus kita sediakan jika itu dibatalkan. Karena ijinnya sudah dikeluarkan oleh bupati terdahulu dan dibatalkan oleh Pejabat Bupati,” ujarnya.
Kedati demikian kata dia, solusi terbaik pemkab melaksanakan musyawarah antara masyarakat dan perusahaan.
“Kita berharap kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi. Insyaallah secepatnya musyawarah akan dilaksanakan. Saya siap kapan saja. Nanti juga perusahaan akan ditekankan secepatnya mencari solusi terbaik,” tutup mantan Ketua Komisi V DPR RI ini.
Sekadar informasi, kisruh soal produksi kelapa sawit di bolmong ini mendapat penolakan dari sebagian besar warga yang terdiri dari para petani penggarap di Kecamatan Lolak dan Sangtobolang. Diantaranya Desa Lolak II, Padang, Lolak Tombolango, Batu Rapa, Ayong serta Desa Bolangat
Peliput: Ebby Makalalag