TOTABUAN.NEWS, POLITIK – KPU Bolmong me-warning Partai Politik (Parpol), batas akhir pemasukan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian bagi bakal calon yang menerima gaji/honor bersumber dari anggaran negara harus dimasukan paling lambat besok (Rabu, 19 September 2019).
Hal ini ditegaskan Komisioner KPU Bolmong, Rully Halaa. Menurutnya, sesuai pasal 27 PKPU nomor 20 tahun 2018. Bahwa sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), bakal calon yang berstatus pejabat negara, TNI/Polri, PNS, atau yang memiliki pekerjaan bersumber dari keuangan negara, harus memasukan SK Pemberhentian. “Jadi batas akhirnya besok (Rabu, red). Karena bila tidak dimasukan, terancam dicoret dari DCT,” jelasnya.
Dia mengimbau kepada Parpol yang telah mengusulkan calon DPRD Kabupaten Bolmong di seluruh dapil, agar lebih antusias berkoordinasi dengan KPU pada hari ini (Selasa, red), untuk kelengkapan administrasi syarat pencalonan. “Kami sudah menyurat resmi kepada Parpol, memberitahukan hal ini. Sebab, ada sanksinya bila tidak dimasukan,” kata Rully.
Ditambahkan, pihak sedang dalam penyusunan DCT, dan menunggu Parpol yang memiliki calon yang terkait dengan Pasal 27 tadi harus segera dimasukan. Sebab batas akhir pemasukan adalah satu hari sebelum penetapan DCT. ” Penetapan DCT tanggal 20 September. Jadi batas akhirnya tanggal 19 September,” urainya.
Informasi dirangkum, ada 7 parpol yang terindentifikasi yang memiliki calon seperti diatas, sehingga butuh perhatian dari parpol.
Konni Balamba