TOTABUANEWS, BOLMONG – Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menegaskan agar Partai Politik (Parpol), segera memasukan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada Bakal Calon (Calon) yang masih menerima anggaran berupa gaji dan honor dari negara, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Hal ini ditegaskan Komisioner KPUD Bolmong, Rully Halaa, Selasa (18/9/2018). Menurutnya, sesuai pasal 27 PKPU Nomor 20 Tahun 2018, bahwa sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), bakal calon yang berstatus pejabat negara, TNI/Polri, PNS, atau yang memiliki pekerjaan bersumber dari keuangan negara, harus memasukan SK Pemberhentian.
“Batas akhirnya besok. Rabu (19/9/2018), karena bila tidak dimasukan, terancam dicoret dari DCT,” katanya.
Halaa menjelaskan, kepada Parpol yang telah mengusulkan calon DPRD Kabupaten Bolmong di seluruh Daerah Pemilihan (Dapil), agar lebih antusias berkoordinasi dengan KPU pada hari ini (Selasa, red), untuk kelengkapan administrasi syarat pencalonan.
“Kami sudah menyurat resmi kepada Parpol, memberitahukan hal ini. Sebab, ada sanksinya bila tidak dimasukan,” ungkap Rully.
Ditambahkan, pihak KPU saat ini sedang mempersiapkan penyusunan DCT, dan menunggu Parpol yang memiliki calon yang terkait dengan Pasal 27 tadi harus segera dimasukan. Sebab batas akhir pemasukan adalah satu hari sebelum penetapan DCT.
”Penetapan DCT tanggal 20 September. Jadi batas akhirnya tanggal 19 September besok,” ujarnya.
“Sampai saat ini ada sekitar Tujuh Parpol yang terindentifikasi masih memiliki masalah tersebut, dan ini harus diperhatikan oleh pengurus Parpol,” tukasnya.
Peliput: Ebby Makalalag