TOTABUAN.NEWS, JAKARTA – Kekecewaan 384 pelamar CPNS Kotamobagu yang tak lulus dalam seleksi berkas, mendapat perhatian dari legislator kota Kotamobagu. Betapa tidak, dipimpin langsung ketua Komisi I DPRD Kotamobagu Kadir Rumoroy, para personil komisi I ini bertandang ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat Kamis (25/10) kemarin. Hal itu dibenarkan Wakil ketua Komisi I Hi Agus Suprijanta SE.
Kepada Totabuan News, Agus mengatakan kunjungan mereka untuk melakukan konsultasi terkait tidak lulusnya sekitar 30 persen calon pelamar dalam seleksi berkas CPNS Kotamobagu.
“Nah, dalam konsultasi dengan BKN, ternyata terungkap kalau kewenangan dalam meluluskan calon pelamar pada seleksi berkas adalah kewenangan daerah, bukan pusat,” ungkap Agus.
Selain itu lanjut Agus, terungkap juga kalau persyaratan dalam seleksi sudah tidak sesuai juknis. “Contohnya persyaratan ada 6 itu sesuai juknis, tapi setelah di daerah ada tambahan persyaratan,” katanya lagi.
Sehingga kata Agus, lulus dan tidak lulusnya calon pelamar tergantung niat dari pemerintah daerah dalam hal ini BKPP Kotamobagu. “Kunjungan kami diterima langsung oleh kabid humas pengaduan BKN Pusat bapak Budi,” tutup Agus.
Tim Totabuan News