TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu mahasiswa IAI Kotamobagu (IAIK) Iswanto Podomi oleh senior sekampus beberapa waktu lalu yang sudah dilaporkan ke Polres Kotamobagu, diminta agar secepatnya diproses.
Apalagi, menurut Aktivis muda Hamri Mokoagow kasus penganiayaan terjadi di dalam kampus yang merupakan Instansi pendidikan yang harusnya merupakan tempat menciptakan intelektualitas bukan premanisme.
“Masalah ini harus menjadi perhatian serius dari pihak penyidik di Polres berdasarkan keterangannya agar jika semua bukti telah mencukupi baiknya ini segera dinaikkan kasusnya (P-21) dan segera disidangkan,” tegas aktivis jebolan UNG Gorontalo dari PMII Kota Gorontalo saat itu, yang juga lama bergelut sebagai aktivis mahasiswa Trisakti Jakarta.
Bahkan lanjut Hamri, demi menecegah melarikan diri dan menghilangkan bukti-bukti baiknya oknum pelaku segera ditahan. “Apalagi sesuai informasi, terindikasi ada kesaksian palsu dari beberapa saksi. Nah, saya hanya mengingatkan kepada saksi agar tidak memberikan keterangan palsu, sebab itu sangat berdampat buruk bagi saksi. Saksi yang memberikan keterangan palsu bisa diancam pidana,” tutup Hamri.
Terpisah kassubag humas Polres Kotamobagu AKP Saiful Tammu saat dikonfirmasi menjelaskan, kasus tersebut sedang diproses. “Polres akan segera menuntaskan kasus ini,” jelasnya.
Konni Balamba