TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Rusdi Gumalangi, Selasa (04/12) siang tadi menghadiri kegiatan peresmian Kantor Imigrasi Kelas III,Non TPI Kotamobagu. Selain Wakil Bupati, hadir juga Dirjen Imigrasi Republik Indonesia (RI) Ronny Sompie SH MH,serta Walikota Kotamobagu dan para Bupati se– Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Dalam Sambutan, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie, menyampaikan bahwa dengan diberlakukannya bebas visa bagi warga negara asing dari 169 negara, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, mengharuskan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pengetatan pengawasan terhadap orang asing,”ucap Sompie.
Sompie pun membeberkan rekayasa kondisi untuk peningkatan people to people contact melalui kebijakan bebas visa harus pula diiringi kewaspadaan dan kesiapan segenap aparatur pemerintah serta masyarakat umum.” Seperti masuknya ideologi asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan kita maupun peningkatan kejahatan transnasional seperti cybercrime, narkotika, terorisme dan ancaman lainnya,”bebernya.
Ia menambahkan pembentukan timpora diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antar instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing. Sinergitas ini tercapai bila masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam pengawasan orang asing,”tambahnya.
Hal ini tentunya dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian dan lembaga masing-masing.”Timpora Propinsi Sulut adalah wadah bagi kementerian dan lembaga serta instansi terkait lainnya di Propinsi Sulut untuk bertukar informasi dan berdiskusi guna mencari solusi berkaitan dengan orang asing,”tutupnya.
Peliput : AA