TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Dinas Perikanan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) diduga terlibat skandal Pungutan Liar (Pungli) berupa retribusi kendaraan bongkar muatan ikan di pelabuhan Labuan Uki Kecamatan Lolak.
Masalah ini mulai tercium setelah beredarnya catatan rahasia berisi sejumlah uang yang bertandatangan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wasker Labuan Uki berinisial GP, yang meminta uang retribusi kepada salah satu pengusaha.
Penagihan retribusi ini seharusnya dilakukan setiap kendaraan lewat. Namun, sangat disayangkan dilakukan dengan cara hitungan akumulasi pertahun yang dipatok sebesar Rp10 juta.
Hasil retribusi ini pula sebenarnya diperuntukkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tetapi terindikasi hanya masuk ke kantong pribadi dari beberapa oknum.
Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Bolmong, Wahyudin Gonibala saat, Senin (7/1/2019) berdalih tidak mengetahui adanya pungutan liar di ruang lingkup dinasnya.
“Soal itu saya tidak tahu, tetapi saya akan cek dan dalami masalah ini serta akan meninjau lebih lanjut. Kalau memang benar pasti ada sanksinya,” tegasnya.
Peliput: Ebby Makalalag