TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Keberadaan 11 gerai mini market Alfamart di Kota Kotamobagu rupanya cukup mendapat sorotan dari DPRD Kota Kotamobagu. Pasalnya, banyak persoalan yang didapati Komisi II pasca hearing dengan managemen Alfamart, Dinas Perdagangan Kotamobagu, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu sera Dinas PUPR Minggu (20/01) kemarin. Hal iti yang dibeberkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotamobagu Ir Ishak Sugeha MT.
“Yang pertama, hingga akhir tahun 2018 Manajemen alfamart tidak mampu merealisasikan apa yg menjadi isi dan subtansi MOU yg disepakati dengan Pemerintah, salah satunya Manajemen alfamart harus memperjual belikan atau memajangkan Produk Lokal IKM/UKM minimal 10% – 20% disetiap Gerai yg ada di wilayah KK. tetapi hal ini tidak dilakukan oleh alfamrt dengan argumentasi yang tidak profesional,” beber Ishak.
Selain itu kata Ishak, rekrutmen dan informasi terhadap data Kariawan sangat tertutup dan tidak memberikan informasi positioning Jumlah Karyawan asal Kota Kotamobagu yang dipekerjakan. “Bahkan terinformasi Kariawan yang dipekerjakan, banyak dari daerah lain alias bukan berdomisili di Wilayah KK,” katanya.
Lanjut Ishak lagi, sesuai fakta dan Temuan Komisi II bersama Dinas PUPR saat kunjungan Lapangan ada beberapa Bangunan Gerai, tidak sesuai dengan Perda Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yg mengatur Tentang Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan Garis Sepadan Bangunan (GSB) sesuai Klasifikasi Jalan. “Salah satunya Gerai yang tidak sesuai dengan GSB adalah yg berada di Kelurahan Motoboi Kecil. Nah ini prinsip dan sangat mendasar karena melanggar dan mengangkangi perda yang ada. Oleh karena itu saya meminta agar Pemerintah Kota Kotamobagu lewat Dinas teknis terkait bersama Satpol PP untuk segera menertibkan bangunan Gerai Alfamat di wilayah KK tersebut,” tegasnya.
Oleh karena itu tegas Ishak, pihaknya menegur keras, dan merekomendasi untuk menutup sementara bangunan gerai yang tidak sesuai GSB, dengan memberikan waktu untuk dilakukan Pembongkaran. “Karena sesuai informasi dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, serta Dinas PUPR, hal ini sudah beberapa kali diingatkan bahkan sudah ada SP 1 & 2, tetapi manajemen alfamat tidak mengindahkannya. Oleh karena Komisi 2 DPRD KK, meminta manajemen alfamart perlu di tindak tegas dan keras,” ujarnya.
Meski demikian kata Ishak, pihak DPRD dan Pemkot sangat Welcome dengan Investor, tetapi harus taat azas dan aturan yang berlaku di daerah Kota Kotamobagu.
Konni Balamba
