TNews, BOLMUT – Dana non kapitasi merupakan besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kegiatan kepada FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 maka tarif non kapitasi diberlakukan pada FKTP yang melakukan pelayanan:
(i) Pelayanan ambulans. (ii) Pelayanan obat program rujuk balik, (iii) Pemeriksaan penunjang pelayanan rujuk balik, (iv) Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis, (v) Jasa pelayanan kebidanan dan neonatal yang dilakukan bidan atau dokter, sesuai kompetensi dan kewenangannya, serta (vi) Pelayanan keluarga berencana. Alokasi dana kapitasi disesuaikan dengan peraturan kepala daerah masing-masing FKTP.
Untuk mempertanyakan apa yang menjadi hambatan klaim dari puskesmas tentang dana non kapitasi tidak cair, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Tondano.
Anggota Komisi I DPRD Bolmut Mulyadi Pamili, ketika di konfirmasi via media social membenarkan bahwa kunjungan kerja mereka tersebut terkait dengan Klaim dari Puskes Dana Non-Kapitasi, Jumat (25/1/2019).
“Pihaknya meminta kepada BPJS untuk segera menindaklanjuti klaim tersebut, yaitu non-kapitasi, dan Konklusi yang di capai dari hasil kunjungan kerja tersebut adalah, DPRD dalam hal ini komisi l minta agar pihak BJPS segera membayarkan klaim dari masing-masing Puskesmas. Dan hal-hal yang menjadi hambatan dalam pengajuan klaim, termasuk dengan belum kesesuaian data, pihaknya untuk segera ditindaklanjuti dengan duduk bersama antara BPJS, Dinas Kesehatan dan Puskesmas untuk meneliti kesesuaian data,”jelas Politisi Partai Nasdem itu.