TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), membatah jika ada staf dari dinas yang bertugas di Pelabuhan Uki Kecamatan Lolak, melakukan Pungutan Liar (Pungli).
Dijelaskan Kadis Perikanan Drs Wahyudin Gonibala, bahwa instansinya tidak pernah melakukan Pungli di Pelabuhan Uki ataupun di tempat lain. “Dinas Perikanan Bolmong tidak pernah melakukan pungli di Pelabuhan Uki, ataupun ditempat yang lainnya, kegiatan penagihan retribusi yang dilakukan adalah benar dan sah dilakukan, karena sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2011. dikenakan kepada wajib retribusi serta dilakukan petugas lapangan,” ujar Gonibala melalui klarifikasi.
Dia juga menjelaskan bahwa terkait pemberitaan sebelumnya, soal adanya catatan rahasia berisikan sejumlah uang yang telah ditandatangani oleh petugas Sumber Daya Kelautan Wasker Labuan Uki, yang dimana telah meminta sejumlah uang.
“Catatan petugas perikanan, adalah catatan resmi yang diberikan kepada salah satu pengusaha yang berkantor di Kota Bitung, dan catatan itu berisi jumlah terhitungan hasil tangkapan ikan yang didaratkan di Labuan Uki, sejak akhir 2017 sampai dengan tahun 2018, perhitungan retribusi yang telah dibayarkan dan tunggakan tagihan retribusi hasil perikanan yang belum dibayarkan,”jelasnya.
Ditambahkannya juga, bahwa dirinya tidak berdalih, dimana katanya tidak mengetahui adanya Pungli di Dinas Perikanan. Karena instansi yang dipimpinya tersebut sudah mewajibkan kepada seluruh staf dan petugas lapangan tidak melakukan pungli.
“Setelah dilakukan klarifikasi oleh petugas lapangan, pada hari Selasa (8/1/2019), maka kami memperoleh keterangan dan juga penjelasan bahwa catatan tersebut benar dibuat oleh mereka dan berisi catatan hasil produksi dan tagihan, serta tunggakan pada salah satu perusahaan,” kilahnya.
Peliput : Ebby Makalalag