TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Masyarakat Kota Kotamobagu saat ini tak perlu lagi menunggu lama, untuk membuat sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamobagu. Masyarakat akan dilayani dengan mudah dan mengikuti sistem yang sudah diterapkan oleh pihak BPN. Hal itu diakui oleh kepala BPN Kotamobagu Edwin Kamurahan saat bersua dengan Tim Totabuan News Jumat (15/03) siang tadi.
Menurut Edwin, warga yang akan membuat sertifikat baru atau pemisahan akan dilayani di loket. “Sehingga kami imbau ke warga jika ingin membuat sertifikat harus melalui loket dan baiknya jangan melalui calo atau oknum pegawai BPN,” ujarnya.
Hal ini kata Edwin, untuk menghindari pengembangan biaya adminstrasi untuk pembuatan sertifikat. “Jika melalui loket, biayanya menyesuaikan dengan ukuran dan itu sudah diatur di sistem BPN. Pembayarannya pun via bank BRI, bukan ke oknum pegawai BPN atau calo,” tegas Edwin.
Edwin mengakui, dalam pembuatan sertifikat ada namanya biaya transport pengukuran, dan sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) 128 tahun 2015 tentang Perhitungan Tarif Pelayanan Pertanahan (PTPP). ”Akan tetapi biaya transport menyesuaikan dengan jarak,” katanya.
Ini perlu dipertegas kata Edwin untuk menghindari agar berkas atau sertifikat warga tidak akan tertahan lama. “Karena jika melalui loket, waktunya tidak lama. Untuk sertifikat pemisahan hanya 14 hari setelah didaftar. Sedangkan sertifikat baru waktunya 38 hari,” jelas Edwin.
Disisi lain, mengatakan saat ini pihak BPN terus memacu pembuatan sertifikat, ini sesuai program presiden Jokowi. “Untuk tahun ini BPN Kotamobagu ditargetkan 2500 sertifikan dan 3000 pengukuran. Kami optimis target ini bisa tercapai,” tutup Edwin.
Peliput : Konni Balamba