TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya baru-baru ini Presiden Joko Widodo menyebut akan menaikan gaji PNS sebesar 5 persen.
Menaggapi itu Plt Kepala BKD Bolmong Fico Mokodompit mengaku masih menunggu surat edaran. Selain itu kata Fico, tentu sesuai lampiran dalam peraturan pemerintah (PP).“Semua tetap melalui tata kelola pemerintahan yang baik sesuai peraturan perundang-undangan, karena kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen itu telah diatur dalam undang-undang,” jelas mantan Sekretaris DPMPTSP Kota Kotamobagu ini.
Kata Fico, kenaikan gaji tersebut hanya berlaku untuk gaji pokok saja, sementara yang lain seperti tunjangan tidak ada.
Intinya kata Fico, pihaknya masih tetap menunggu edaran dari pemerintah pusat. “Jika sudah ada maret ini, maka akan pemkab akan tindaklanjuti,” kata Fico.
Fico menambahkan kenaikan gaji 5 persen ini akan berpengaruh pada gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun ini.
Konni Balamba