TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Duga duga soal status lahan yang ada di Jalan Cendana Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat, yang saat ini telah berdiri salah satu bangunan megah dengan model dua lantai, membuat eksekutif dan legislatif profinsi sulut melakukan penelusuran. Usai Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD provinsi dan Bidang aset pemprov beberapa waktu lalu terkait aset tersebut, Komisi II bersama pemprov langsung meninjau lokasi.
Komisi II yang hanya diwakili Audy Wongkar, pada Jumat (22/03) mendatangi UPTD wilayah II Dinas PU Provini Sulut, di jalan Cempaka Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Audy Wongkar langsung menggelar rapat bersama UPTD Wilayah II Dinas PU provinisi. Rapat tersebut juga turut dihadiri Staf khusus Gubernur Bidang aset Drs, Poli, Kasub Bagian Aset Setda Prov Sulut, Kasub Bagian Umum DPUPRD RMaramis, SE dan perwakilan dari UPD Wilayah II Lucky Sugeha ST.
Setelah melakukan rapat, komisi II dan tim pemprov langsung melakukan Investigasi kelapangan. Dalam melakukan investigasi tersebut, ikut melibatkan Pemerintah kelurahan Mogolaing yang diwakili oleh kepala lingkungan.
Tim pun langsung menuju di salah satu rumah milik mantan pewabat Kanwil PU Dul Mokodompit. Dimana sebelumnya sempat tersiar kabar kalau rumah dua lantai milik suami salah satu aleg Boltim tersebut, lahannya masih milik pemerintah provinsi.
Setelah dilakukan pengecekan dan menyesuaikan dengan keabsahan semua bukti kepemilikan, memang lahan itu awalnya adalah milik pemerintah tapi sudah sah milik Dul Mokodompit.
“Sehingga hasil rapat diputuskan bahwa Tanah yang dianggap bermasalah memang benar dan dan sah milik dari Ir Dul Mokodompit dengan bukti otentik, Surat Tanda Bukti Hak Milik Rumah Dan Pelepasan Hak Atas Tanah yang ditanda tangani oleh Ir Jossairv Lubis, CES Direktur Penataan Bangunan Dan Lingkungan Direktorat Pengelolaan Rumah Negara Departemen Pekerjaan Umum,” jelas Lusky Sugeha perwakilan dari UPTD wilayah II.
Kata Lucky, Menurut pemilik rumah tersebut, tanah itu sudah di DEM ke Direktorat yang di pada tahun 2007. “Dengan mengikuti semua persyaratan yang diminta dan semua kewajiban atas tanah tersebut sudah disetorkan oleh yang bersangkutan di kas negara sehingga terbitlah surat tersebut,” jelas Lucky.
Konni Balamba