TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Program Presiden Joko Widodo untuk menggratiskan semua pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat Indonesia, rupanya tak sejalan dengan program Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Pasalnya, dari pengakuan warga, mereka kesulitan dalam membuat sertifikat tanah di instansi yang dipimpin Kepala Kantor BPN Lilly Sartini Wonggo itu.
Selain mempersulit pembuatan sertifikat, BPN Bolmong juga diduga melakukan pungutan liar (Pungli) bagi warga. Hal ini dialami oleh salah satu warga Bolmong SH alias Ham Kepada Totabun News, tadi malam.
SH membeberkan, dalam membuat serifikat tanah,dirinya diminta uang oleh oknum pejabat di BPN Bolmong hingga lebih dari 10 juta rupiah. “Semua tahapan atau proses awal berkas untuk sertifikat sudah saya urus sesuai prosedur. Mulai dari pengukuran bahkan, untuk pembayaran di bank BRI sudah selesai. Tapi sertifikat tidak diterbitkan juga, saya hanya selalu mendapat janji-janji dari kepala BPN Bolmong,” ungkap SH.
Lanjut SH, selama proses pengurusan sertifikat tersebut, Ia sudah mengeluarkan dana lebih dari 10 juta rupiah. “Dari awal pengukuran saya sudah keluar jutaan rupiah,dan yang terakhir saya dimintai uang 10 juta,” ungkap SH.
SH pun sangat menyangkan tindakan yang dilakukan BPN Bolmong kepada dirinya. “Saya adalah salah satu contoh warga yang dirugikan. Pasti ada warga lain yang mengalami hal seperti ini,” ujarnya.
Tim Totabuan News