TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Kasus dugaan pencemaran nama baik wali kota Kotamobagu Ir Tatong Bara, melalui media sosial facebook yang diduga dilakukan pemilik akun Denny Mokodompit, saat ini sedang berproses di Polres Kota Kotamobagu.
Menurut Kapolres Kotamobagu AKBP Gani F Siahaan saat dihubungi Tim Totabuan News Jumat (15/03), kasus yang dilaporkan oleh kabag Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra S Dilapangan beberapa waktu lalu, sedang dalam tahap penyidikan. “Sedang dalam peyidikan. Kita liat saja hasilnya nanti. Yang pasti akan ada pemanggilan saksi-saksi,” singkat Kapolres.
Diketahui, beberapa waktu lalu tepatnya Senin (11/3/2019) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melaului kabag hukum Rendra S Dilapanga resmi melaporkan pemilik akun facebook Denni Mokodompit (Demo) ke Polres Kotamobagu.
Dalam laporan dengan nomor: STTLP/195/III/2019/ SULUT/RES-KTGU, pemilik akun Denny Mokodompit, diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan kepada Wali Kota Kotamobagu.
Dugaan penghinaan tersebut dimut dalam video yang diunggah dalam akun facebook Denny Mokodompit.
Konni Balamba