Presiden Teken Kenaikan Gaji PNS, Pemkot Tunggu Juknis

0
56

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu saat ini masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis), tentang Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembayaran kenaikan gaji PNS. Hal ini dikatakan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Inontat Makalalag melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Syafrudin Abas, Rabu, (20/03/2019).

“Kalau memang Juknisnya dirapel ya dirapel. Jadi pelaksanaannya sesuai peraturan yang diterbitkan dari kementerian keuangan. Kemudian mengikuti Peraturan Pemerintah (PP), untuk pelaksanaannya nanti akan mengikuti Juknis yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Termasuk perihal nanti seperti apa, kapan mulai dibayarkan, apakah setelah menerima gaji induk baru dibayarkan rapelan, atau di April itu sudah naik. Jadi tinggal menunggu Juknisnya keluar,” katanya.

Dijelaskannya, batas perubahan gaji untuk bulan April seharusnya perubahan datanya paling lambat tanggal 15 Maret 2019.

“Karena ada proses sampai untuk penyaluran gaji bulan April itu dilakukan sesuai kenaikan lima persen, tapi posisi hari ini sudah tanggal 15 Maret dan sampai saat ini kami belum punya PP dan PMK,” terangnya.

Dirinya menambahkan, jika PP dan PMK sudah terbit, kemudian Juknis pelaksanaannya juga sudah ada, pihaknya akan secepatnya memproses perubahan data untuk pembayaran kenaikan gaji PNS.

“Kemudian dengan sendirinya kenaikan gaji pokok ini juga akan berpengruh pada tunjangan jabatan ASN,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen, yang telah diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah diteken Presiden Joko Widodo.

Peliput: Neno Karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.