TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Polemik bakal dilakukan pemungutuan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS di kelurahan Tumubui, kecamatan Kotamobagu Timur terus bergulir. Salah satu pengurus Partai Demokrat Kotamobagu Lucky Lasabuda saat menguhubungi Totabuan News Senin (29/04) malam ini, mengaku dirinyalah yang melaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran di tiga TPS di kelurahan Tumubui. “Saya sendiri yang menyerahkan laporan keberatan yang dilampirkan dengan bukti-bukti pelanggaran. Disinyalir ada beberapa pemilih luar tidak menyertakan A5 jika pindah pilih ke wilayah lain,” beber Lucki.
Lucki mengaku dugaan pelanggaran itu terjadi di tiga TPS di Tumubui yakni TPS 1, TPS 5 dan TPS 6. “Bukti-bukti sudah kami serahkan juga ke Panwascam Kotamobagu Timur, jadi jika apa yang dibilang Bawaslu tidak ada bukti, maka baiknya dikroscek lagi ke panwascam Kota timur,” ujar Lucky sembari meminta Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan mereka.
Diketahui, jika dugaan pelanggaran di tiga TPS di Kelurahan Tumubui direkomendasi untuk dilakukan PSU lima kertas suara, maka berpeluang besar akan merubah hasil perolehan suara caleg pada Pileg 17 April dan hasil PSU di TPS 1 Kelurahan Upay beberapa waktu lalu. Apalagi jumlah pemilih di tiga TPS itu sekitar 831 suara.
Misalnya Caleg PKB Masni Mamonto berkemungkinan kembali memiliki peluang. Sebab, selisih suara Masni hanya 22 suara dibawah caleg terpilih PKB Dani Mokoginta, hasil dari PSU TPS 1 keluran Upay.
Selanjutnya di Partai NasDem. Posisi caleg terpilih Ahmad Sabir bisa terancam. Dengan perolehan 1.030 suara, tidak akan membuat Sabir aman jika PSU tiga TPS Tumubui dilakukan. Pasalnya, kelurahan Tumubui diketahui merupakan basis caleg NasDem dapil 1 nomor 2 Febriano James Tangel. Perolehan suara Tangel pada 17 april sekitar 694 suara, jika PSU tiga TPS Tumubui dilakukan maka, Tangel berpeluang besar untuk melambung suara Sabir.
Terpisah ketua Bawaslu Kotamobagu Musly Mokoginta kepada Totabuan News, menjelaskan, memang PSU masih berpeluang tapi jika sudah diputuskan oleh Mahkama Konstitusi (MK). “Untuk saat ini batas terbitnya rekomendasi PSU sudah lewat dari 10 hari. Kalau masih ada persoalan yang berkemungkinan bisa di PSU, maka itu sampaikan di PHPU nanti, kalaupun putusan MK TPS-TPS itu di ulang, maka bawaslu dan KPU akan menjalankan itu. Intinya PSU atau tidak tergantung dari keputusan MK nanti,” jelas Musly.
Konni Balamba
