TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Kasus dicoretnya Kristina Mokodongan, di lembaran Daftar Calon Tetap (DCT) yang dipajang di Papan Informasi seluruh TPS Dapil 3 Bolmong, saat pemilu 17 April lalu oleh KPUD Bolmong, bakal masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kristina bakal melaporkan kelalaian 5 komisioner KPU Bolmong itu ke DKPP.
Sementara itu Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sulawesi Utara Mustarin Humagi, saat diminta tanggapan terkait kasus Kristina mengaku belum menerima laporan. “Laporan dari Kristina belum diterima, kita bersifat menunggu laporan,” ujar Mustarin.
Meski demikian kata Mustarin, jika laporan sudah masuk, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Kita lihat kasusnya seperti apa, kita proses sesuai prosedur dan tahapan,” kata Mustarin via seluler Sabtu (27/04) sore tadi.
Diketahui sebelumnya, terkait rencana Kristina akan melapor ke DKPP, ketua KPUD Bolmong Lilik Mahmuda kepada Totabuan News mengatakan itu adalah haknya. “Apapun prosesnya kami siap menjalankan,” tutup Lilik.
Konni Balamba