TOTABUAN.NEWS, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boltim rupanya tak terima jika mereka disebut ‘macan ompong’. Kepada Totabuan News via seluler Jumat (03/05), Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Boltim Hariyanto mengatakan, selama proses tahapan pemilu hingga hari pencoblosan, Bawaslu Boltim menjalankan tugas mereka sesuai amanat undang-undang.
Hariyanto pun membantah soal tudingan Ketua DPC Hanura Kabupaten Boltim Chandra Modeong, kalau Bawaslu Boltim lemah dalam pengawasan pemilu 2019. “Soal laporan dari pak candra modeong tanggal 24 april lalu terkait laporan ada 14 desa saat proses pungut hitung, sudah dilakukan penanganan pelanggaran sesuai mekanisme perbawaslu nomor 7 tahun 2018,” ungkap Hariyanto.
Dalam penanganan tersebut lanjut Hariyanto, bawaslu sudah melakukan pemeriksaan dan karifikasi semua pihak, baik ke pelapor, saks-saksi dan bahkan pihak yang dilaporkan termasuk KPU, sampai ke jajaran KPPS di 14 desa, juga diperiksa. “Hasil klarifikasi terkait apa yang dialaporkan itu tidak terbukti. Seluluh saksi yang di hadirkan tidak bisa dikatakan saksi karena mereka tidak melihat secara langsung di TPS apa yang diadukan,” jelasnya.
Tak hanya itu kata Hariyanto, pelapor Candra Modeong tidak bisa memberikan pembuktian secara utuh, hanya berdasarkan keterangan orang lain. “Ingat, kami Bawaslu boltim, menyelesaikan sesuatu temuan laporan dugaan pelanggaran, tentu berdasarkan regualsi undang-undang 7 tahun 2017, dan pertaruran tehknis lainnya seperti perbawaslu dan PKPU. Bukan berdasarkan opini yang berkembang di media sosial, juga bukan berdasarkan opini yang beredar di masyarakat, apalagi karena kepentingan sekelompok orang,” tegas Hariyanto.
Konni Balamba