Dua ASN Kotamobagu Disanksi, Tujuh Tinggal Tunggu Persetujuan Majelis Kode Etik

0
36
Sahaya Mokoginta

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) membacakan surat penjatuhan sanksi sedang kepada dua ASN, usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Koperasi ke-72 yang dirangkaikan dengan hari Korpri, di lapangan Boki Hotinimbang, Senin, (22/07/2019).

Pemberian sanksi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, penjatuhan sanksi berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik.

Kepala BKPP, Sahaya Mokoginta, penjatuhan sanksi terhadap dua ASN ini berdasarkan usulan awal dari SKPD terkait.

“Prosesnya sudah dari awal. SKPD yang bersangkutan langsung yang mengusulkan. Dua ASN ini terkait dengan masalah kehadiran,”singkatnya.

Penjatuhan sanksi ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 107.a Tahun 2019 Tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Berat dan Surat Keputusan Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Tingkat Sedang.

Diketahui, ada pun sanksi yang dijatuh kepala Drg Trisutrisno Paputungan, adalah penurunan jabatan dari Dokter gigi muda menjadi Dokter gigi pertama, sejak 1 April 2019 sampai 31 Maret 2020. Sedangkan, untuk Yunita Manoppo, dijatuhi sanksi penundaan kenaikan gaji selama 1 tahun.

Selain itu, dalam waktu dekat juga BKPP Kotamobagu akan menjatuhi sanksi, tujuh ASN yang terbukti melanggar Netralitas dalam Pileg tahun 2019. Pemberian sanksi ini tinggal menunggu persetujuan dari Majelis Kode Etik.

Peliput: Neno Karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.