Pemkot Belum Terima Pemberitahuan Resmi Soal Gugatan ke Wali Kota

0
30
Rendra S Dilapanga

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Baru-baru ini Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu menerima informasi adanya gugatan yang dilakukan sangadi non aktif  desa  pontodon terhadap Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, di PTUN Manado.

Namun sayangnya, kejelasan kabar tersebut belum bisa dipastikan. Sebab, menurut Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapangan, hingga saat ini Pemkot belum menerima pemberitahuan secara resmi terkait gugatan itu.

Akan tetapi kata Rendra, jika ada gugatan atau  laporan yang dilayangkan terhadap walikota, tetap akan dihormati apalagi setiap warga negara memiliki hak yang sama dimata hukum. ”Sebagia warga negara tentu dimata hukum  mempunyai hak yang sama   dan kita harus menghotmatinya sehingga jika adan laporan wajib untuk dihormati,” kata Dilapanga.

Tidak hanya itu, Dilapangan juga mejelaskan kalau sudah ada pemberitahuan secara resmi tentu ada langkah langkah yang akan diambil oleh pemerintah kota kotamobagu. “Kita akan pelajari materi gugatanya kemudian akan  disiapkan  aministrasi serta bukti bukti pembandiny,” tandas Rendra.

 

Konni Balamba

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.