TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Baru-baru ini Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu menerima informasi adanya gugatan yang dilakukan sangadi non aktif desa pontodon terhadap Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, di PTUN Manado.
Namun sayangnya, kejelasan kabar tersebut belum bisa dipastikan. Sebab, menurut Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapangan, hingga saat ini Pemkot belum menerima pemberitahuan secara resmi terkait gugatan itu.
Akan tetapi kata Rendra, jika ada gugatan atau laporan yang dilayangkan terhadap walikota, tetap akan dihormati apalagi setiap warga negara memiliki hak yang sama dimata hukum. ”Sebagia warga negara tentu dimata hukum mempunyai hak yang sama dan kita harus menghotmatinya sehingga jika adan laporan wajib untuk dihormati,” kata Dilapanga.
Tidak hanya itu, Dilapangan juga mejelaskan kalau sudah ada pemberitahuan secara resmi tentu ada langkah langkah yang akan diambil oleh pemerintah kota kotamobagu. “Kita akan pelajari materi gugatanya kemudian akan disiapkan aministrasi serta bukti bukti pembandiny,” tandas Rendra.
Konni Balamba