TNews, KOTAMOBAGU – Kopi Mopira milik Hartopo Pobela (35) warga Desa Bilalang I, Kecamatan Kotamobagu Utara, berhasil miliki ICERT atau Sertifikat Kopi Organik dari Lembaga Sertifikat Organik (LSO). Usaha yang digeluti sejak tahun 2016 kemarin, juga sudah dipasarkan lewat perusahaan Retail minimarket Indomaret se-Sulawesi Utara.
“Kita sudah bekerjasama dengan Indomaret. Dimana, jika ada pesanan (PO) dari pihak Indomaret, kita langsung mengirim 200 hingga 300 bubuk Kopi Mopira yang sudah dikemas. Tak hanya itu saja, kemarin juga ada yang memesan dari Kota Makassar dan Gorontalo,” jelasnya, Jumat, (16/8/2019).
Setiap kemasan kopi mopira lanjut Hartopo, ia jual dengan harga yang cukup murah. Untuk bungkusan besar Rp 25.000, sedangkan bungkusan kecil Rp. 10.000.
“Soal rasa bisa diuji. Sebab, semua proses yang kami lakukan langsung diawasi. Apalagi, kami sudah memiliki sertifikat kopi organik yang berdokumen lengkap. Maka dari itu, kualitas daripada produk kopi mopira akan kami jaga kestreliannya,” ujarnya.
Sedangkan soal kemasan, lanjutnya, ia menggunakan plastik jenis Aluminium Foil yang dipesan langsung dari Pulau Jawa. Dimana, kemasan tersebut memiliki ketahanan yang tidak dimiliki jenis plastik lainnya.“Hal ini juga berkat sentuhan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang telah membantu memfasilitasi dengan pihak indomaret dan juga telah memberikan logo Hallal pada usaha kami ini.” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Kopi Mopira yang mengelola kopi jenis Robusta dibawah naungan Kelompok Tani Bangelon II ini, masuk di salah satu 1000 desa organik Nawacita se-Indonesia.
Neno Karlina