TNews, BOLMONG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulut mengeluarkan fatwa aliran sesat kepada Laduna Ilma Nurul Insan (LINI), yang dipimpin oknum Ketua Partai NasDem Bolmong Sukron Mamonto di Desa Lolak Tombolango Kecamatan Lolak.
Fatwa sebanyak 10 halaman tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI Sulut KH Abdul Wahab Abdul Gafur Lc, Ketua Komisi Fatwa Drs KH Abdurrahman Latukau, dan Sekretaris Dr Evra Willya MAg, tertanggal 8 Agustus 2019.
Sukron adalah ketua partai Nasdem Bolmong. Dia terpilih sebagai calon anggota DPRD Bolmong periode 2019-2024. Sukron disebut-sebut sebagai calon kuat Wakil Ketua DPRD Bolmong.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow yang juga pengurs Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem angkat bicara tentang kasus tersebut. Yasti dalam posisi menghormati keputusan MUI Provinsi Sulawesi utara.“Sebagai pemerintah daerah menghormati serta sangat menyakini keputusan MUI Provinsi Sulawesi utara yang diberikan otoritas melakukan kajian terhadap aliran-aliran yang keluar dari ajaran islam,” katanya.
Dikatakan Yasti pihaknya siap menindaklanjuti keputusan tersebut agar tidak meresahkan warga kabupaten Bolaang Mongondow khususnya yang berdomisili di ibukota Lolak.Yasti segera memerintahkan Badan Kesbangpol Linmas untuk melakukan koordinasi dengan Pihak kepolisian,
Kementerian Agama kabupaten Bolaang Mongondow. “Kami akan melarang organisasi tersebut beraktivitas sesuai dengan hasil putusan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Utara,” kata dia.
Terkait posisi Sukron sebagai ketua Nasdem Bolmong, Yasti menyatakan, akan melaporkan hal itu ke DPP Nasdem. Majelis kode etik akan menentukan posisi Sukron.“Selaku Dewan Pertimbangan DPP Nasdem Saya tentunya akan menyampaikan hal tersebut ke DPP Nasdem,” katanya.
Sementara itu Sukron Mamonto saat dikonfirmasi via ponsel merasa tidak
pernah melakukan apa yang disangkakan MUI. “Pokok ajaran kami adalah Al quran dan hadis, syariat Islam, tidak ditambah atau dikurangi,” kata dia.
Dikatakannya, MUI tidak melakukan konfirmasi ke pihaknya. Ia mengaku pernah mendatangi MUI untuk beri penjelasan. “Setelah itu tidak ada konfirmasi, tidak ada tabayun yang benar, tidak ada pertanyaannya, tahu tahu sudah keluar fatwa, dilidik dulu dong,” kata dia.
Ia menyayangkan hal itu. Dirinya mengaku selalu terbuka. “Rumah saya selalu terbuka, tidak ada yang perlu ditakutkan, tausiyah saya tidak menyimpang selama di Bolmong,” kata dia.
Ia mengungkapkan, Laduna Ilma telah pecah. Ada Laduna Ilma lain yang mengajarkan hal hal bertentangan dengan ajaran Islam. “Mereka katakan kami, dikambinghitamkan, padahal ajaran itu dibawa oleh imam imam lain,” kata dia. Menurut dia, hal itu perlu diklarifikasi dan dijelaskan secara utuh. “Selama ini saya tidak pernah tersembunyi pada pihak manapun,” kata dia.
Ia bercerita tentang sejarah keikutsertaannya di Laduna Ilma. Dirinya ikut sejak tahun 90 an. Semenjak pendiri Laduna Ilma mangkat pada 2010, terjadi pergeseran sudut pandang berbeda di kalangan Laduna Ilma. Pada 2012, dia dicabut sebagai Imam dan mandataris Laduna Ilma. Hal ini dikuatkan dengan surat. “Setelah masalah ini muncul, mereka lirik ke saya, dianggap Laduna Ilma, padahal saya bukan lagi Laduna Ilma, mandat saya sudah dicabut sejak 2012,” kata dia.
Dia mengaku sudah beri pernyataan ke MUI bukan Laduna Ilma Indonesia tetapi Laduna Ilma Nurul Insan. “Tapi surat itu tidak sampai, setelah dicek tidak dibaca ketua MUI,” akunya.