TNews, BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, terus melakukan berbagai kebijakan guna menangani permasalah asset yang menjadi kendala Bolmong mendapatkan predikat WTP dari BPK RI.
Diantara kebijakan yang dikeluarkan oleh orang nomor satu di Bolmong tersebut yakni dengan melakukan Non Job bagi Kepala OPD yang tak mampu selesaikan asset hingga ancaman hak keuangan tidak ada dicairkan dari OPD yang bermasalah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Yasti, saat menggelar pertemuan dengan para kepala OPD beberapa waktu lalu. ”Asset harus kita benahi dari sekarang kalaw tidak seiapapun yang bupati pasti akan terus disclaimer, untuk itu bagi Kepala SKPD yang tidak mampu selesaikan permasalah asset ini, mohon maaf akan saya non jobkan,”ungkap Yasti.
Yasti menambahkan, OPD yang tidak ada progres menyelesaikan asset tidak akan mendapatkan hak keuangan seperti tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan hak keuangan lainnya dipending hingga aset berhasil diselesaikan,”Cuman gaji pokok yang akan dicairkan, untuk tunjangan lain kami pending,”kata Yasti.
Yasti Berharap, ancaman itu membuat semua instansi terlecut untuk menyelesaikan masalah aset. “Saya harap ada progresnya,” tutup Yasti.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong Rio Lombone menyatakan, kebijakan terkait penahanan hak keuangan akan dimulai September. “Kalau tak ada progres sama sekali dalam penyelesaian aset, dinas terancam hak keuangannya selain gaji pokok, jadi TPP, perjalanan dinas dan lainnya dipending dulu, nanti dibayar secara rapel setelah aset beres,” kata dia.
Yogi Mokoagow