Mahasiswa BMR dan Legislator Kotamobagu Sepakat Tolak RUU KPK – RUU KUHP

0
165

TNews, KOTAMOBAGU – Demo ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa BMR, di Gedung DPRD Kota Kotamobagu Rabu (25/09/2019), untuk menolak RUU KPK, RUU Pertanahan, RUU KUHP. Mendapatkan dukungan dari 11 Aleg perwakilan DPRD KK.

Pantauan Totabuan News, Demo Aliansi Mahasiswa BMR tersebut terdapat beberapa Organisasi Kemahasiswaan diantaranya HMI, PMII, GMNI, IMM dan beberapa organisasi lainnya. Meski pun sempat terjadi gesekan antara pendemo dan Kepolisian yang berjaga di gedung DPRD KK. Tapi tak kunjung lama, Mahasiswa langsung di terima oleh para Aleg Dekot Kotamobagu, yakni Meydi Makalalag, Syarif Mokodongan,Dani Ikbal Mokoginta,Abbas Limbalo,Adityo Pantas,Yossie Samad,Sukardi sugeha,Win ponuntul,Suriyadi Baso,Rewi Daun, dan Alfitri Tungkagi.Tuntutan Mahasiswa tersebut diambil dari isu Nasional yang di anggap tidak pro rakyat. Diantara terkait RUU KPK Pasal 1 ayat 3, Pasal 1 ayat 5, Pasal 12 huruf (a) dan (b). Lalu, RUU Pertanahan Pasal 25, 36, 45 ayat 9, 89, 94. Serta RUU KUHP Pasal 470, 432, 218, 604. Dimana, mahasiswa meminta agar DPRD KK Menolak secara lembaga seluruh RUU tersebut, dan harus dilanjutkan aspirasi sampai ke tingkatan pemerintah pusat.

Seperti disampaikan salah satu orator demo, bahwa RUU KPK, RUU Pertanahan, hingga RUU KUHP harus di tolak, karena tidak pro rakyat dan tidak masuk akal. “KPK itu lembaga Independen tidak perlulah di buat badan Pengawas, jangan jadikan KPK sebagai alat politik. Kedua, masalah RUU Pertanahan dalam poin-poin terdapat pasal yang dimana kembali ke jaman kolonial, memberi ruang untuk para perusahaan asing untuk mengolah tanah-tanah rakyat. Sampai RUU KUHP dimana media dan Rakyat tidak boleh mengkritik presiden karena bisa terjerat pidana,” tegas orator demo.Sementara itu, Wakil Ketua DPRD KK Syarif Mokodongan saat menerima permintaan Aliansi Mahasiswa BMR, sangat mendukung aspirasi yang disampaikan tersebut. “Kami secara personal menyatakan sikap mendukung aspirasi mahasiswa dan menolak RUU KPK, RUU Pertanahan dan RUU KUHP yang tidak pro rakyat ini. Untuk menolak secara kelembagaan nanti akan di lakukan rapat resmi bersama 25 aleg Dekot,”ungkap Syarif yang merupakan Ketua Partai Nasdem Kotamobagu.

Senada dengan Syarif, Aleg Partai PKB Dani Ikbal Mokoginta pun menolak RUU KPK, RUU Pertanahan dan RUU KUHP sebagaimana di mintakan Mahasiswa. “Iya, saya menolak semua RUU yang di aspirasikan mahasiswa. Sebab, memang dalam beberapa pasal sangat tidak pro rakyat,” tutup Dani.

 

Peliput : Zakir Mokoginta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.