TNews, AMPANA – Kasus Dugaan Korupsi kembali terungkap ke publik. Kali ini yang dilaporkan masyarakat adalah mantan PAW Kepala Desa Olilan, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo una-una (Touna).
Warga setempat melaporkan oknum mantan kades tersebut ke Polres Touna Kamis (5/12/2019), karena diduga telah menyalahgunakan anggaran dana desa (ADD), yakni pengadaan bibit rica sebayak 200 ribu pohon untuk masyarakat desa Olilan.
Aldin, salah satu warga desa Olilan kepada TotabuanNews, Kamis (5/12) menerangkan, dana ADD yang diduga disalahgunakan oleh oknum tersebut senilai 140 juta, anggaran tahun 2018.
Menurut Aldin kegiatan tidak sesuai realisasi atau kenyataan dilapangan yang sesuai dengan APBDes dan RPJMDes desa Olilan. “Bibit Rica ini di peruntukan untuk kelompok Masyarakat. Ironisnya pada waktu PJS kades saat itu dia menunjuk saudaranya sebagai pihak yang mengadakan bibit sementara yang kita ketahui dia ini tidak memiliki legalitas lengkap,” ungkapnya.
Lanjut Aldin, setelah direalisasikan bibit rica yang di adakan hanya 10 ribu pohon dari jumalh 200 ribu pohon.”Jadi bibit yang 10ribu ini dibagikan tapi tidak semua warga mendapatkan. Kemudian warga yang lain hanya digantikan uang dengan nilai variasi,” bebernya. “Olehnya saya mewakili warga yang lain melaporkan dugaan korupsi di desa Olilan. Dan meminta pihak penegak hukum segera menindak lanjuti laporan kami ini,” tutupnya.
Dales Lantapon