TNews, Jakarta – Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada KPK.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019). “Iya hari ini sidang agenda dakwaan (Emirsyah Satar). Agenda sidang (dimulai) seperti biasa, pelaksanaan tergantung kesiapan,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat dikonfirmasi.
KPK menetapkan Emirsyah Satar bersama Soetikno Soedarjo sebagai tersangka suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Emirsyah, yang merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, diduga menerima suap dari Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
KPK menduga Emirsyah menerima suap dari Soetikno itu dalam bentuk uang dan barang. Duit yang diduga diterima Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu. Emirsyah turut diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia.
Terbaru, KPK juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, KPK menjerat Hadinoto Soedigno sebagai Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 sebagai tersangka pencucian uang tersebut.
Kasus dugaan pencucian uang itu ditelisik KPK dari beberapa temuan baru, seperti dugaan pemberian uang dari Soetikno ke Emirsyah dan Hadinoto untuk membayar sejumlah aset. Aset yang dimaksud antara lain rumah hingga uang di rekening di luar negeri.
Sumber : news.detik.com