TNews, BOLMONG — Kerap meresahkan warga, Owen Makalalag alias Wem (20) pemuda asal Desa Solimandungan Baru, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolmong akhirnya menyerah ditangan Tim Buser Polres Bolmong.
Risidivis dan diduga tersangka 3 laporan di Polsek Bolaang tersebut kembali merasakan jeruji besi. Penagkapan kepada tersangka tersebut dilakukan akibat Wen kembali berulah dan nyaris membuat nyawa orang melayang. Diketahui perbuatan Wen ini sudah sangat meresahkan, sepulangnya dari masa tahanan sebelumnya, bukan sadar dengan perbuatan melanggar hukum. Kini malah membuat masalah baru lagi.
Pihak Buser Polres Bolmong melalui perintah Kasat Reskrim, langsung meringkus Wen yang diketahui pada, Senin (27/01/20) sekira pukul 04.30 Wita dini hari. Bahkan diduga tersangka melakukan kekacauan dengan berteriak-teriak sambil memegang sebuah tombak dan mengancam seluruh warga yang ada.
Berdasarkan laporan masyarakat, residivis ini akhirnya dibekuk dan diamankan di Mapolsek Bolaang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Ali Tahir, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, pihak kepolisian telah mendapat laporan dari warga setempat atas tindakan Wen itu. Menanggapi laporan tersebut, pihaknya langsung bergegas untuk melakukan penangkapan terduga pelaku keributan tersebut. Sebelumnya juga, pihak Polres Bolmong telah berulang kali mengimbau, untuk para pelanggar hukum jika bersalah, kami tidak ada kompromi.
“Benar atas penangkapan itu, saya memerintahkan anggota buser untuk menindaki laporan warga di wilayah Kecamatan Bolaang, dan membantu Polsek Bolaang dalam penangkapan residivis ini yang diduga pelaku keributan sekaligus buron dari 3 laporan berbeda yang ada di Polsek, diantaranya LP penganiayaan, penikaman, dan pengancaman. Sementara untuk anggota Buser Polres Bolmong juga adalah anggota Opsnal Polres yang bertugas membantu jajaran polsek.” tutur dia.
Imran Asiaw