TNews, AMPANA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una Una (Touna) mulai melaksanakan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Touna. Bahkan sejak Rabu (19/02/2020) kemarin, KPU Touna sudah mulai membuka penyerahan syarat dukungan calon independen (perseorangan).
Hal itu ditandai dengan pembukaan penyerahan sarat minimal jumlah dukungan calon perseorangan di ruang Rapat KPU Touna kemarin. Berdasarkan PKPU pembukaan dimulai Rabu 19 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020.
Dalam pantauan Tim TNews, sejak dibuka kemarin sampai pukul 16.00 wita belum ada bakal calon perseorangan yang terlihat mendatangi kantor KPU Touna.
Menurut ketua KPUD Dirwansyah Putra melalui komisioner Devisi Teknis Dahlan Sabu tahapan yang diatur dalam PKPU 16 tahun 2019 yaitu berkaitan dengan tahapan program dan jadwal. Dimana KPU mulai membuka tahapan ini Rabu 19-23 Februari 2019 mengenai penyerahan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan.
“Kita membuka kepada Masyarakat yang ingin menyerahkan syarat dukungan secara perseorangan. Untuk waktu penyampaian hari ini sampai pukul 16.00 wita (kemarin) dan sampai dengan tanggal 22 Februari 2020 dan pada hari terakhir tanggal 23 Februari 2020 kita tutup sampai jam 24.00 wita atau jam 12 malam,” ujarnya.
Bakal calon yang menyerahkan syarat ini harus menyerahkan tiga dokumen yakni (1). Dokumen tentang surat peryataan dukungan yang ditempel dengan foto Copy KTP yang termuat dalam fomulir B1KWK,(2). Surat peryataan daftar nama pendukung yang termuat dalam formulir B11KWK,(3).AB2KW yakni format rekapitulasi jumlah minimal dukungan dan sebaran. Jadi tiga dokumen ini yang akan mereka sampaikan ke KPU.
“Seperti kita ketahui bahwa waktu penetapan jumlah minimal dukungan untuk pasangan perseorang untuk kabupaten Tojo Una Una itu sebesar 11.466, jumlah inilah yang harus mereka masukan ke KPU,” jelasnya.
Lanjutnya, pengecekan jumlah dukungan kemudian di tanggal 27 Februari akan dilakukan verivikasi administrasi akan diperiksa dukungan itu, apakah ada kendalah atau kah ada persyaratan dukungan yang tidak masuk dalam jumlah dukungan seperti kita temukan KTP dukungan dari PNS,TNI,POLRI. “Itu semua akan di cek dan diverifikasi, kalau di temukan ada yang ganda itu bisa kita TMS kan atau tidak memenuhi syarat ,” imbuhnya.
Dales Lantapon