TNews, SULUT – Para tersangka di video viral pelecehan siswi tak ditahan, polisi beralasan kelimanya masih di usia sekolah.
Video viral pelecehan seksual siswi SMK kini sudah mulai ditangani oleh pihak berwajib. Polisi sendiri sudah menetapkan lima orang tersangka yang juga teman korban. Kelima tersangka yang dimaksud berinisial PL, NP, RM, NR, dan PN.
Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dan dua perempuan. Hanya saja, kelima orang tersebut tidak ditahan pihak berwajib. Hal itu disebutkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast. Ia pun turut menjelaskan alasannya tidak menahan kelima orang tersebut. Menurutnya, kelimanya masih dalam usia sekolah.
Selain itu, sudah ada jaminan dari pihak keluarga pelaku. Kendati demikian, kelimanya masih diminta untuk wajib lapor setiap hari.
“Karena statusnya masih usia sekolah.”
“Kemudian, ada jaminan dari orangtua pihak keluarga daripada para pelaku.”
“Terhadap kelima pelaku ini diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari,” jelas Jules saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/3/2020) malam.Meskipun tak ditahan, sambungnya, proses hukum akan tetap berjalan.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam.
Atas perbuatannya, kata Jules, mereka akan dikenakan pasal yang masih sama yaitu Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Itu pasal pokoknya.”
“Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki.”
“Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan,” jelasnya.
Sumber : Tribunnews.com