TNews, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kotamobagu, Noval Manoppo, mengatakan, masyarakat pelaku usaha diantaranya untuk penginputan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS) agar dapat menginput sendiri di rumah melalui Website OSS o.id.
Dokumen perizinan yang telah di input melalui OSS, dapat diserahkan ke Front Office untuk diverifftasi dan di validasi oleh bidang perizinan.
“lzin yang telah disetujui dokumen perizinannya dapat di Download melalui Website OSS,” ujarnya, Selasa, (14/04/2020).
Diketahui, segala informasi baik persyaratan dan juga lama pengurusan dapat dilihat di website DPMPTSP
dpmptsp.kotamobagukota.go.id dan pada aplikasi SIMPPELMOB yang dapat di Download pada Playstore. Untuk permohonan selain perizinan berusaha (OSS), dokumen dapat diserahkan di Front Office.
Neno Karlina