Reses Tetap Dilaksanakan Saat Pandemi Covid 19, Kawatu: Ini Sudah Diputuskan Sesuai Rapat Banmus

0
553

Tnews.Com-Manado-Pelaksanan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Provinsi terinformasi   tetap dilaksanakan di tengah Covid-19.Pasalnya karena , Reses ini sudah diputuskan dalam rapat Banmus dilaksanakan sejak tanggal 27 April – 4 Mei.

Demikian dikatakan Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Provinsi Sulut Glady Kawatu kepada sejumlah jurnalis di ruang kerjanya, selasa (28/04/20).

Menurut dia (sekwan),selain itu hal tersebut dilaksanakan karena memang Pimpinan dan Anggota DPRD memandang justru ditengah kondisi yang serba sulit ini, DPRD sebagai wakil rakyat perlu melakukan kunjungan menyerap aspirasi juga termasuk terkait dengan hal-hal yang perlu di upayakan di kondisi pandemo covid-19 ini.

“Mekanismenya kita serahkan sepenuhnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
Walaupun ketika surat Ketua DPRD disampaikan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD terkait pelaksanaan reses, saya juga menyusulkan surat untuk mekanisme teknis reses diantaranya tentu mengingatian pimpinan dan anggota untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19, baik yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi maupun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.”jelas Kawatu

Lanjut Glady, Pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh tim Covid 19 Provinsi dan Kabupaten Kota tentang Protokol Kesehatan.

“Kami melakukan koordinasi dengan gugus tugas covid-19 provinsi dan kabupaten/kota ada beberapa protokol kesehatan yang diatur, terutama di perbatasan Kabupaten dan Kota, Kecamatan dan Desa. Ada beberapa dokumen yang diminta termasuk notifikasi pelaku perjalanan sesuai yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi kemudian haruse menggunakan masker, kendaraan pribadi yang ditumpangi tidak boleh melebihi 50 persen serta physical distance.” Ujar Sekwan.

Selain itu, Kawatu juga mengungkapkan ada beberapa Anggota Legislatif yang sudah melakukan Reses di Daerah Pemilihannya.

“Ada yang sudah melaksanakan reses, ada yang hanya menemui pemerintah kelurahan dan desa serta meninjau proyek-proyek fisik pemerintah provinsi di kelurahan dan desa yang dimaksud, sementara ada yang melakukan pertemuan terbatas dengan tokoh masyarakat.” Pungkasnya

(dvd)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.