TNews, Minut- Seluruh pengusaha yang usahanya kena pajak dan retribusi, yang ditarik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), dan tetap melakukan aktivitas, wajib menyelesaikan kewajibannya walaupun saat ini sedang dalam pandemic Covid-19.
Hal ini diungkapkan Kabid pendataan dan pendaftaran Badan keuangan Pemkab Minut Meiske Pantouw SE, Jumat (22/05/2020). “Walaupun ada kebijakan untuk sektor usaha tertentu, kami tetap melakukan penagihan pajak dan retribusi kepada setiap pelaku usaha yang melakukan aktivitas di wilayah Minut. Untuk itu dihimbau kepada pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajibannya,” tegas Pantouw.
Kemudian Pantouw menyebutkan, jika pelaku usaha ingin mendapatkan fasilitas keringanan pajak, dapat bersurat kepada kami untuk memperoleh penundaan pajak.
“Ketika tidak bersurat, maka dirtikan pelakun usaha kena pajak ini mampu untuk membayar dan segera melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan pajak yang ada,” ujar Pantouw. (PCV)