Pemkot Kotamobagu Tegas! Segera Cabut Ijin Toko Tita

0
2215
toko tita

TNews, KOTAMOBAGU – Sikap tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, dibawah pimpinan Wali Kota Ir Hj Tatong Bara,  kepada para pengusaha nakal yang ada di wilayah Kotamobagu, rupanya bukan sekedar isapan jempol belaka. Ini terbukti dengan keputusan Pemkot untuk mencabut ijin usaha Toko Tita Kotamobagu.

Diketahui, toko Tita kerap membuat masyarakat Kotamobagu resah. Sejak dua tahun terakhir menjelang idul Fitri, toko yang terletak di jalan S Parman tersebut selalu menaikkan harga minuman bersoda secara sepihak. Bahkan harga yang dinaikkan dinilai sudah tak wajar.

Baca juga : Toko Tita Kembali Jual Minuman Bersoda Harga Selangit, Monitoring Disperindag Lemah

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Herman Aray, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Noval Manoppo, pada Sabtu (23/05/2020) turun langsung ke Toko Tita.

Herman mengatakan, menemukan langsung warga yang membeli minuman bersoda dengan harga Rp250 ribu per lusin. Harga yang tidak normal lagi, karena sesuai HET minuman bersoda ukuran 1,5 liter jenis Coca Cola, Fanta dan Sprite hanya Rp138 ribu per lusin. “Kami segera kirimkan temuan ini ke DMPTSP, agar izin toko ini dicabut dan segera ditutup,” kata Aray tegas.

Kepala DMPTSP Kotamobagu Noval Manoppo mengaku turun bersama dengan Kepala Disdagkop & UKM ke Toko Tita untuk menindaklanjuti keluhan warga. “Kami tinggal menunggu Laporan investigasi dari Disdagkop & UKM sebagai acuan kami menutup dan mencabut izin usaha Toko Tita. Kalau sudah ada maka segera dieksekusi,” katanya tegas.

 

Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.