TNews,Bolmut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bekerjasama dengan Rumah Sakit Bayangkara Manado, Minggu (12/07/2020) menggelar rapid test COVID-19 berjamaah.
Rapid tes yang digelar di Kantor KPU Bolmut, dilakukan kepada komisioner, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Se- Kabupaten Bolmut.
Ketua KPU Bolmut Junadi Harundja SH, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh penyelenggara negara dalam kondisi sehat dan bebas Covid-19.
“Kegiatan rapid test tahap pertama hari ini diikuti sebanyak 169 orang yang terdiri dari seluruh Komisioner beserta Pegawai Sekretariat KPU Bolmut, PPK, PPS dan PPDP se-Kabupaten Bolmut,”kata Harundja.
Disampaikannya juga rapid test tersebut, adalah tindak lanjut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 Covid-19, Surat Dinas KPU RI Nomor 488/PP.08.1-SD/02/KPU/VI/2020 tentang Pemenuhan APD Kegaiatan Tahapan Verifikasi Faktual dan Kegiatan Coklit Pemilihan Serentak 2020, Surat KPU RI Nomor 540/PP.04.2-SD/01/KPU/VII/2020 PPDP diwajibkan menjalani Rapid Test, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“ Sesuai aturan dan surat tersebut, kami melakukan koordinasi dengan RS Bayangkara Manado, untuk dapat memfasilitasi melakukan Rapid tes. Kegiatan Rapid Tes ini terbagi empat gelobang di ikuti sebanyak 886 orang, alhamdulillah pemeriksaan gelombang pertama sudah selesai dilaksanakan,”ungkapnya.
Menurut Harundja, kegiatan tes cepat ini juga merupakan penggambaran bentuk kesiapan kami dalam menyelenggarakan Pilgub Sulut Tahun 2020 terutama PPDP yang paling diprioritaskan. Kerena lanjutnya dalam waktu dekat ini, akan segerah berkerja melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.
“Dimana kita ketahui bersama, bahwa dalam menyelenggarakan Pilgub dalam kondisi pandemi COVID-19 ini harus dapat dilaksanakan dengan memenuhi dan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Ditambahkan mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, prinsip dasar dari pelaksanaan Pilkada serentak dalam kondisi pandemi COVID-19 adalah kita perlu memastikan keselamatan dan kesehatan baik penyelenggara, peserta dan pemilih. Selain itu tanpa mengabaikan kualitas demokrasi yang memang sudah menjadi ketentuan.
“Kita semua berharap, pandemi COVID-19 segera berakhir, sehingga kita dapat melaksanakan pesta demokrasi dengan keadaan kondisi yang normal. Dan masyarakat pun akan antusias untuk datang ke TPS 9 Desember 2020 yang akan datang,” pungkas Ketua KPU Bolmut.
Uphik Mando