Harus Kantongi Dokumen Ini Agar Bisa Daftar Calon Wali Kota Manado

0
131
Komisioner KPU Manado, Sahrul Setiawan.

TNews, MANADO – Laporan harta kekayaan menjadi syarat penting bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) saat mendaftar sebagai peserta pemilihan serentak 2020.

Komisioner KPU Manado Sahrul Setiawan menegaskan, ketentuan ini wajib dipenuhi oleh semua kandidat Bakal Calon Wali Kota Manado beserta wakilnya.

“Tanpa laporan harta kekayaan tidak bisa mendaftar karena ini merujuk pada pasal 4 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan,” jelas Sahrul Setiawan kepada BeritaManado.com, Selasa (25/8/2020).

Dalam aturan ini, lanjut Sahrul, kandidat mesti menyetorkan daftar kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami juga sudah menerima surat edaran dari KPK nomor 71 tahun 2020 tentang petunjuk teknis tata cara penyampaian laporan kekayaan tersebut,” terang Setiawan.

Dalam juknis, kata dia, bakal pasangan calon bisa mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara daring melalui laman elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon.

Selanjutnya, KPK melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan dokumen.

“Jika dokumen pendaftaran sudah kami terima. Kemudian ada tahapan verifikasi dan waktu perbaikan jika ditemukan ada yang belum lengkap,” jelasnya.

Sekadar diketahui, pendaftaran bapaslon dibuka mulai 4 sampai 6 September 2020 di Kantor KPU yang menggelar pemilihan serentak.

 

Sumber: Berita Manado

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.