TNews, Kotamobagu – Pemerintah Kotamobagu segera berlakukan larangan parkir Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Hal ini dikatakan Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian Operasi (Wasdalops) Atmawijaya Damopolii, Jumat, (28/08/2020).
Penerapan aturan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Penumpang hanya boleh menaik-turunkan penumpangnya di area tersebut.
“Ini wajib diterapkan di seluruh jalan yang berstatus jalan Nasional,” katanya.
Dijelaskannya, wilayah yang KTL di Kotamobagu meliputi, jalan Ahmad Yani, yaitu mulai dari Bundaran Tugu Perjuangan hingga perbatasan Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat dan Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara.
“Kawasan ini akan diberlakukan Drop Off. Pengendara setelah menurunkan penumpang langsung jalan, tidak bisa lagi parkir kendaraanya di kawasan itu. Nah, setelah ini resmi diterapkan akan ada petugas yang melakukan pengawasan di tempat itu,” terangnya.
Penerapan aturan pada area KTL ini direncanakan dibuka langsung Kementrian Perhubungan melalui Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) wilayah 22 Provinsi Sulawesi Utara.
“Terjadwal antara tanggal 2 atau 3 September dibuka langsung Kepala BPTD Provinsi Sulut. Selanjutnya, satu bulan pasca dibuka akan dievaluasi lagi bagaimana situasi di lapangan,” pungkasnya.
Neno Karlina