Larang Parkir Kendaraan di Ruang Jalan, Ini yang Dilakukan Dishub Kotamobagu

0
102
ilustrasi

TNews, KOTAMOBAGU – Intens melakukan pelarangan parkir di ruang jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu mulai melakukan sosialisasi ke pihak dealer terkait surat edaran tentang larangan menyimpan kendaraan di ruang milik jalan.

“Jadi setiap warga yang melakukan transaksi pembelian kendaraan di pihak dealer, itu terlebih dahulu mengantongi surat kepemilikan tanah atau tempat penyimpanan kendaraan yang sudah direkomendasikan oleh lurah dan sangadi setempat. Nah, Alhamdulillah respon dari pihak dealer sangat baik,” uja Kepala Bidang Wasdalops Atmawijaya Damopolii, Kamis, (13/08/2020).

Berdasarkan Perda nomor ,5 tahun 2019 pasal 121 ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan/desa setempat. Pasal (4) surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan izin operasional.

“Supaya tidak memarkir kendaraan di bahu/badan jalan. Sehingga tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan berlalu-lintas di Kotamobagu,” terangnya

Adapun setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaiman yang tercantum dalam Perda nomor 5 tahun 2019, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku

 

 Neno Karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses