TNews, AMPANA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Tojo Una-Una kembali memamnggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diambil keterangannya terkait dugaan tindakan tidak netral saat rangkaian tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Jumat, (25/9/2020).
Saat ditemui di ruangannya Suandi mengatakan bahwa, pemanggilan beberapa oknum ASN tersebut untuk dimintai bahan keterangan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Sebagaimana tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 30 huruf (b). Yaitu menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan dan huruf (e), meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang, serta huruf (i), melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dalam ketentuan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2018 pasal 3 yaitu netralitas pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota dalam hal tindakan pegawai ASN, anggota TNI ,dan Anggota Polri berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pemilu dan atau pemilihan serta melanggar kode etik dan disiplin masing masing instansi.
Oknum ASN yang diduga tidak netral tersebut, BL (inisial) dimintai keterangan oleh Bawaslu Tojo Una-Una dikantor sekretariat Bawaslu sekitar pukul 08.40 WITA, dan AYB (inisial) datang sekitar pukul 10.30 WITA, dan SHL (inisial) datang ke kantor Bawaslu Tojo Una-Una sekitar pukul 15.00 WITA.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubal Bawaslu Tojo Una-Una, Suandi Tamrin Bilatullah menegaskan bahwa Bawaslu Tojo Una-Una sebelumnya telah memantau aktifitas ASN baik secara online (melalui media sosial), maupun secara offline (aktifitas keseharian). “Sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang kepada kami, kami terus memantau dan mengawasi aktifitas asn baik secara online maupun offline”. Tegasnya
Ia pun menambahkan bahwa jika terbukti melanggar netralitas, maka oknum ASN tersebut segera akan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, BL dan AYB diduga mengkampanyekan pasangan calon dan mentransmisikan kampanye tersebut melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE) aplikasi media sosial Facebook dan grup WhatsApp.
BL, AYB, dan SHL saat dimintai keterangan oleh Bawaslu Tojo Una-Una mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui terkait adanya larangan tersebut dan dirinya meminta maaf atas tindakan tersebut kepada pimpinan Bawaslu.
Dales Lantapon