TNews, PENDIDIKAN – Untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ), pemerintah bekerja sama dengan operator telekomunikasi memberikan bantuan kuota akses internet. Siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan kuota belajar ini?
Melalui channel YouTube resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada Jumat (25/9/2020) Mendikbud Nadiem Makarim, Menkominfo Johnny G Plate, dan Menterian BUMN Erick Tohir, meresmikan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
“Kami mendengarkan keluhan para pendidik, orang tua, para pelajar yang harus melakukan PJJ namun terkendala akses internet. Agar kegiatan PJJ bisa berjalan dengan baik, kami menjawabnya dengan solusi berupa bantuan kuota belajar,” kata Mendikbud Nadiem lewat konferensi pers virtual.
Disebutkan Nadiem, pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota internet yang mulai didistribusikan September hingga Desember 2020. Ada empat kelompok yang berhak mendapatkan bantuan kuota belajar gratis:
Peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah
Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
Mahasiswa dan dosen.
Adapun syarat penerima bantuan kuota belajar adalah sebagai berikut:
Peserta didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
Terdaftar di aplikasi Dapodik
Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali
Mahasiswa
Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda
Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
Memiliki nomor ponsel aktif
Dosen
Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021
Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
Memiliki nomor ponsel aktif.
Sumber : Detik.com