TNews, HUKRIM – Kantor Hanura di Jalan Raya Hankam, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, disegel polisi. Tanah dan bangunan tersebut saat ini berstatus quo.
“Pada Senin 31 Agustus 2020 telah dilaksanakan olah TKP oleh tim penyidik Subdit Harda terhadap tanah dan bangunan untuk status quo,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).
Penyegelan tanah dan bangunan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan polisi terkait adanya laporan dari pihak Wiranto. Sebelumnya, Wiranto melalui tim kuasa hukumnya melaporkan terkait adanya tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan penggelapan hak atas barang tidak bergerak.
“Berkaitan dengan Pasal 167 KUHP, 385 KUHP dan 55 KUHP, yakni dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan atau turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 167 KUHP dan atau pasal 385 KUHP dan atau pasal 55 KUHP,” tuturnya.
Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih Wiyatpuera mengatakan saat ini penyidik telah meminta keterangan 9 orang terlapor.
“Di mana terlapor dan dkk berjumlah 9 orang tidak memiliki alas hak dan sudah diambil keterangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, pelapor melaporkan ada puluhan orang yang memaksa masuk ke kantor Hanura di Jalan Ray Hankam No 100 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Polisi menyebut tanah dan bangunan itu adalah milik Wiranto.
“Dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05804/Bambu Apus atas nama Wiranto. Namun pada 2 Agustus 2020 lalu, tanah dan bangunan itu dikuasai oleh RS dkk berjumlah 30 orang.
“Mereka memaksa masuk ke dalam komplek perkantoran yang sebelumnya diketahui milik Wiranto (korban). Tanah dan kompleks perkantoran tersebut dilaporkan sudah dikuasai oleh terlapor RS” katanya .
Tanpa izin dari pihak pemilik gedung, terlapor tiba-tiba memasang banner raksasa berukuran 50 x 80 cm di depan pos satpam dan di dinding luar gedung yang bertuliskan “Berita Acara Serah Terima Gedung Perkantoran tanggal 11 September 2017″,” imbuhnya.
Dwiasih menambahkan, gedung itu ini statusnya quo. Polisi juga telah menggeledah di lokasi terkait laporan tersebut.
“Status quo terhadap tanah dan bangunan, memasang plang dan penggeledahan, dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor dan proses penyidikan masih berjalan sampai saat ini,” tandasnya.
Sumber: detik.com